Surat Al Maidah 90-91: Hukum Meminum Khamr dan Berjudi dalam Islam

Perkenalan

Hello Readers, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas Surat Al Maidah ayat 90-91 yang membahas tentang hukum meminum khamr (minuman yang memabukkan) dan berjudi dalam Islam. Surat Al Maidah adalah surat ke-5 dalam Al-Quran yang terdiri dari 120 ayat.

Ayat 90-91: Hukum Meminum Khamr dan Berjudi

Dalam ayat 90, Allah SWT melarang umat Muslim untuk meminum khamr dan berjudi. Khamr adalah minuman yang memabukkan seperti arak, bir, dan sejenisnya. Sedangkan judi adalah segala bentuk permainan yang mengandalkan keberuntungan seperti kartu, dadu, dan sejenisnya.Dalam ayat 91, Allah SWT menjelaskan bahwa khamr dan judi adalah perbuatan yang merusak dan memecah belah hubungan antara sesama manusia. Khamr dan judi juga dianggap sebagai pekerjaan setan yang menghalangi manusia untuk melakukan perbuatan baik.

Hukum Meminum Khamr dan Berjudi dalam Islam

Dalam Islam, meminum khamr dan berjudi dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela dan dilarang keras. Hukuman bagi yang meminum khamr dan berjudi adalah 80 cambukan.Namun, jika seseorang terus menerus melakukan perbuatan tersebut dan tidak mau bertaubat, maka hukumannya akan semakin berat dan bahkan dapat dijatuhi hukuman mati.

Sebab Dilarangnya Meminum Khamr dan Berjudi dalam Islam

Ada beberapa alasan mengapa meminum khamr dan berjudi dilarang dalam Islam. Pertama, karena kedua perbuatan tersebut dapat merusak kesehatan dan membuang-buang harta.Kedua, khamr dan judi dapat menyebabkan seseorang kehilangan akal sehat dan mengarahkan kepada perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat dan merusak moral.Ketiga, khamr dan judi dapat memecah belah hubungan antara sesama manusia dan merusak tatanan masyarakat.

Taubat dari Meminum Khamr dan Berjudi dalam Islam

Meskipun meminum khamr dan berjudi adalah perbuatan yang sangat tercela dalam Islam, Allah SWT selalu memberikan kesempatan kepada hamba-Nya untuk bertaubat.Jika seseorang telah melakukan perbuatan tersebut dan ingin bertaubat, maka yang harus dilakukan adalah meninggalkan perbuatan tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Selain itu, seseorang juga harus memperbaiki diri dan selalu melakukan perbuatan yang baik.

Kesimpulan

Dalam Surat Al Maidah ayat 90-91, Allah SWT melarang umat Muslim untuk meminum khamr dan berjudi. Kedua perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela dan dilarang keras dalam Islam.Hukuman bagi yang meminum khamr dan berjudi adalah 80 cambukan, namun jika seseorang terus menerus melakukan perbuatan tersebut dan tidak mau bertaubat, maka hukumannya akan semakin berat.Namun, Allah SWT selalu memberikan kesempatan kepada hamba-Nya untuk bertaubat dan memperbaiki diri. Oleh karena itu, kita sebagai umat Muslim harus selalu menjauhi perbuatan yang dilarang oleh agama dan selalu melakukan perbuatan yang baik.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya